JAKARTA, Literasi Hukum — Panitia kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan mengundang sejumlah ahli untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi. Salah satu narasumber yang hadir adalah Guru Besar Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Prof Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, yang menyampaikan 10 catatan penting sebagai bahan arah kebijakan reformasi kepolisian.

Catatan Prof. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala

Di hadapan Panja, Adrianus menekankan bahwa problem reformasi Polri tidak cukup dibaca sebagai isu teknis-administratif, melainkan juga sebagai persoalan desain kelembagaan dan budaya organisasi. Ia menilai Polri selama ini dibebani dua karakter yang cenderung saling bertentangan: di satu sisi berfungsi sebagai pelindung dan pengayom, namun di sisi lain harus menjalankan penegakan hukum pidana yang pada praktiknya kerap menuntut tindakan represif dan koersif. Dalam kerangka itu, Adrianus menyatakan satu institusi akan sulit menjalankan dua mandat yang berwatak “paradoks” secara konsisten.

Sejumlah usul yang disampaikan Adrianus membentang dari restruktur organisasi, pembiayaan negara, hingga pembenahan kultur melalui meritokrasi dan pengawasan. Berikut ringkasannya dalam 10 catatan yang dipaparkan.

1) Klasifikasi ulang satuan wilayah dan fungsi,…