Literasi Hukum - Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak patut dibaca semata sebagai penganiayaan biasa. Posisi Andrie sebagai Wakil Koordinator KontraS, ditambah konteks serangan setelah ia dikenal vokal mengkritik perluasan peran militer dalam ranah sipil, membuat perkara ini berada di persimpangan hukum pidana, yurisdiksi peradilan, dan perlindungan pembela HAM. Per 18 Maret 2026, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Puspom TNI menyatakan perkara ini diproses di peradilan militer dengan sangkaan Pasal 467 KUHP.

Kualifikasi Pidananya Tidak Boleh Disederhanakan

Hal pertama yang harus diluruskan adalah dasar hukum yang dipakai. Karena serangan terjadi pada 12 Maret 2026, sementara KUHP Nasional sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, maka analisis utamanya semestinya bertumpu pada UU No. 1 Tahun 2023, bukan lagi pada KUHP lama. Dalam rezim baru itu, penganiayaan dengan rencana diatur dalam Pasal 467, penganiayaan berat dalam Pasal 468, penganiayaan berat dengan rencana dalam Pasal 469, pembunuhan berencana dalam Pasal 459, percobaan dalam Pasal 17, dan penyertaan dalam Pasal 20.

Karena itu, penyiraman zat korosif ke area wajah tidak boleh langsung diperlakukan sebagai penganiayaan biasa yang dibaca secara minimalis. Sejauh ini, aparat memang baru menyebut Pasal 467 sebagai pintu masuk. Namun secara preskriptif, penyidik semestinya tidak berhenti di sana. Jenis zat yang dipakai, area sasaran, volume cairan, tingkat luka, dan pola persiapan serangan harus diuji secara serius untuk menentukan apakah perkara ini layak didorong ke konstruksi yang lebih berat. Bila bukti medis dan forensik menguatkan adanya luka berat dan perencanaan, maka Pasal 469 patut diuji. Jika alat bukti menunjukkan pelaku sadar dan menerima risiko mematikan dari serangan tersebut, maka kemungkinan Pasal 459 juncto Pasal 17 juga layak dipertimbangkan.