JAKARTA, Literasi HukumMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perkara ini diajukan Endang Samsul Arifin, seorang dosen, yang menilai aturan pembagian kuota haji reguler berpotensi menimbulkan ketidakpastian jadwal keberangkatan dari tahun ke tahun.

Sidang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025. Pemohon hadir langsung di Gedung MK, Jakarta, untuk menyampaikan penyempurnaan argumentasi dan kelengkapan berkas permohonannya.

Pemohon Perbaiki Administrasi dan Pertegas Kerugian Konstitusional

Dalam persidangan, Endang menjelaskan bahwa perbaikan permohonan mencakup penyesuaian teknis penulisan, penyempurnaan identitas sesuai ketentuan administrasi di lingkungan MK, serta penataan ulang uraian kewenangan Mahkamah agar sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Ia juga melampirkan bukti setoran awal haji serta memperjelas konstruksi kerugian konstitusional yang diklaim dialami akibat norma yang diuji.

Substansi utama permohonan tetap menguji Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah, khususnya pada bagian frasa “dan/atau”. Menurut Pemohon, frasa tersebut membuka ruang pilihan kebijakan yang terlalu longgar sehingga skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi dapat berubah-ubah tanpa pola yang dapat diprediksi calon jemaah.

Endang menyatakan bahwa ketidakpastian itu berdampak langsung pada estimasi tahun keberangkatan yang bisa berubah. Ia memberi contoh perubahan pemberangkatan yang dinilai menunjukkan betapa “longgarnya” kewenangan penentu kuota, yang berujung pada perubahan skema kuota di banyak provinsi. Dalam penjelasannya, Pemohon bahkan menyinggung konsekuensi sosial yang lebih luas: perubahan skema dapat mengakibatkan sebagian jemaah yang semula diproyeksikan berangkat pada 2026 menjadi batal berangkat karena kuota provinsi berubah mendadak.

Sidang ini diperiksa oleh panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Akar Masalah: Skema Kuota Berubah, Estimasi Berangkat Ikut Bergeser

Pemohon mengaitkan dalilnya dengan dinamika pembagian kuota yang terjadi pada musim haji sebelumnya. Dalam sidang pendahuluan (yang disebut berlangsung pada 9 Desember 2025), Pemohon memaparkan bahwa pada musim haji 2025, pembagian kuota haji reguler ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Namun, pada musim haji 2026, pembagian kuota disebut ditetapkan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Menurut Pemohon, perubahan dasar pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 13 ayat (2) tidak memuat ketentuan yang tegas dan pasti mengenai skema pembagian kuota haji reguler. Akibatnya, calon jemaah tidak dapat memperkirakan pilihan kebijakan mana yang akan digunakan dari tahun ke tahun, sehingga mereka berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi keberangkatan.

Pemohon menilai situasi ini menciptakan dua risiko sekaligus. Pertama, calon jemaah yang semula diprediksi akan berangkat tahun berikutnya berdasarkan kuota tahun sebelumnya bisa saja gagal berangkat jika kuota provinsinya berubah tiba-tiba. Kedua, calon jemaah yang semula tidak diproyeksikan berangkat tahun berikutnya bisa mendadak harus berangkat bila kuota provinsi berubah secara signifikan. Pada titik inilah, Pemohon menilai ketidakpastian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek perencanaan hidup dan kepastian layanan publik yang semestinya dapat diprediksi.

Dalil Konstitusional: Kepastian Hukum yang Adil

Pemohon berpendapat norma Pasal 13 ayat (2) baru akan sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil apabila pembagian kuota haji reguler ditentukan melalui skema yang tegas, konsisten, dan proporsional. Dalam argumentasinya, dua pendekatan pembagian kuota—berdasarkan proporsi penduduk muslim dan berdasarkan proporsi daftar tunggu—seharusnya tidak dipertentangkan sebagai opsi yang dipilih salah satu. Sebaliknya, keduanya perlu dikombinasikan secara adil dan berimbang.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Dengan konstruksi tersebut, Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang.

Isu yang Dipertaruhkan: Prediktabilitas Layanan Publik Haji

Perkara ini menegaskan satu isu kunci dalam tata kelola haji reguler: sejauh mana sistem kuota antarprovinsi dapat dirancang prediktabel agar calon jemaah memperoleh kepastian estimasi keberangkatan. Ketika dasar pembagian kuota berubah setiap tahun tanpa parameter kombinasi yang jelas, ketidakpastian estimasi berangkat berpotensi menjadi persoalan struktural, terutama bagi provinsi dengan daftar tunggu panjang.

Sidang lanjutan akan menentukan apakah MK menilai norma tersebut memang memerlukan penegasan tafsir konstitusional, khususnya terkait frasa “dan/atau” yang dipersoalkan Pemohon, demi memastikan pembagian kuota haji reguler berjalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.