JAKARTA, Literasi Hukum — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perkara ini diajukan Endang Samsul Arifin, seorang dosen, yang menilai aturan pembagian kuota haji reguler berpotensi menimbulkan ketidakpastian jadwal keberangkatan dari tahun ke tahun.

Sidang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025. Pemohon hadir langsung di Gedung MK, Jakarta, untuk menyampaikan penyempurnaan argumentasi dan kelengkapan berkas permohonannya.

Pemohon Perbaiki Administrasi dan Pertegas Kerugian Konstitusional

Dalam persidangan, Endang menjelaskan bahwa perbaikan permohonan mencakup penyesuaian teknis penulisan, penyempurnaan identitas sesuai ketentuan administrasi di lingkungan MK, serta penataan ulang uraian kewenangan Mahkamah agar sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Ia juga melampirkan bukti setoran awal haji serta memperjelas konstruksi kerugian konstitusional yang diklaim dialami akibat norma yang diuji.

Substansi utama permohonan tetap menguji Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah, khususnya pada bagian frasa “dan/atau”. Menurut Pemohon, frasa tersebut membuka ruang pilihan kebijakan yang terlalu longgar sehingga…