Latar Belakang Kasus

Literasi Hukum - Sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara mengenai kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah menimbulkan dinamika baru dalam hubungan politik dalam negeri, baik antara pemerintah pusat dengan daerah Aceh maupun antar masyarakat Sumatera Utara dengan Aceh. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, keempat pulau tersebut sudah menjadi objek sengketa antara kedua provinsi sejak tahun 1978. Untuk menyelesaikan sengketa perbatasan antardaerah, Presiden melalui Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 Tentang Kementerian Dalam Negeri (selanjutnya disebut Perpres 149/2024) memberikan wewenang penyelesaian sengketa perbatasan antardaerah kepada Kementerian Dalam Negeri melalui organ internalnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Wewenang tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (selanjutnya disebut Permendagri 58/2021) yang mana dalam Pasal 13 Permendagri 58/2021 menyebutkan bahwa daerah-daerah yang telah diberikan kode administrasi wilayah dapat diperbarui dan dimutakhirkan setiap sekali setahun. Ketentuan Pasal 13 Permendagri 58/2021 ini menjadi landasan bagi Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian menerbitkan Keputusan…