Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 221–240
dari 4,369 putusan.
Halaman 12 dari 219
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Endrianto Bayu Setiawan (Pemohon I), Raditya Nur Sya’bani (Pemohon II), Felix Rafiansyah Affandi (Pemohon III), Dinda Rahmalia (Pemohon IV), Muhamad Teguh Pebrian (Pemohon V), dan Andrean Agus Budiyanto (Pemohon VI)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat...
Pemohon: Chindy Trivendy Junior (Pemohon I), Halim Rahmansah (Pemohon II), Insan Kamil, S.H. (Pemohon III), Muhammad Arya Ansar (Pemohon IV), dan Wahyu Dwi Kanang (Pemohon V)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Lucky Permana, M.Si.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat...
Pemohon: Mochamad Adli Wafi (Pemohon I) dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Muhammad Syafiq Wafi (Pemohon I), M. Hilmi Miftahzen Reza (Pemohon II), Abdullah Widy Asshidiq (Pemohon III), Laksmi Dava Diandra Kirana (Pemohon IV), Faradita Raihani (Pemohon V), dan Rifki Yustisio (Pemohon VI)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon: PT Wijaya Perca, , dalam hal ini diwakili Aditia Tedja Nurman Diah selaku Direktur Utama
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Rega Felix
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 46/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undan...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Eko Susilo
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 73/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negar...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Metha Maranita, S.St., M.K.M.
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran N...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Pemohon: Muhammad Fadhil Arief, S.E. selaku Bupati Kabupaten Batanghari dan Rahmad Hasrofi, S.E. selaku Ketua DPRD Kabupaten Batanghari
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik I...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang...
Pemohon: PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenaga Ahli dan I Wayan Riana selaku Division Head Legal (Pemohon I); Akhmad Elvian (Pemohon II); Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produs...
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon: M Ali Akbar (Pemohon I), Ento Setio Wibowarno (Pemohon II), Sugiyatno (Pemohon III), Pamungkas Narashima Murti (Pemohon IV), Muhammad Gusni Putra (Pemohon V), dan Anton Setyo Nugroho, SPi.,MP.,M.Agr.,PhD (Pemohon VI)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 t...
Pemohon: Aulia Shifa Salsabila (Pemohon I), Meika Yudiastriva (Pemohon II), Safira Ika Maharani (Pemohon III), Nadia Talitha Ivanadentrio (Pemohon IV), Dzaky Al Fakhri (Pemohon V), dan Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon VI)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN EMPAT LAWANG Tahun 2024
Pemohon: Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BENGKULU SELATAN Tahun 2024
Pemohon: Suryatati dan li Sumirat
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024
Pemohon: Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024
Pemohon: Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tida...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024
Pemohon: Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Pasang Iklan