Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2025 • 27 Mei 2025 • 07:48:00 WIB

29/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenaga Ahli dan I Wayan Riana selaku Division Head Legal (Pemohon I); Akhmad Elvian (Pemohon II); Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), yang diwakili oleh A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta selaku Sekretaris (Pemohon IV); dan Nandi Herdiaman (Pemohon V)
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kata Kunci
pembayaran uang pengganti

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kata Kunci

pembayaran uang pengganti
Nomor perkara
29/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan
27 Mei 2025
Diunduh
2,513
Metadata
Nomor Perkara 29/PUU-XXIII/2025
Jenis PUU
Nomor 29
Tahun 2025
Tanggal 27 Mei 2025
Waktu 07:48:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 2,513
Tanggal Str 27 Mei 2025
Waktu Str 07:48 WIB
No Perkara 29/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenaga Ahli dan I Wayan Riana selaku Division Head Legal (Pemohon I); Akhmad Elvian (Pemohon II); Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), yang diwakili oleh A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta selaku Sekretaris (Pemohon IV); dan Nandi Herdiaman (Pemohon V)
Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Kata Kunci pembayaran uang pengganti
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 3 of 3 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12708_1748332508.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.