Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 241–260
dari 4,369 putusan.
Halaman 13 dari 219
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024
Pemohon: Udiansyah
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024
Pemohon: Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA Tahun 2024
Pemohon: Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Sua...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Tahun 2024
Pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rayat, Dewan Perwakilan R...
Pemohon: Edward Thomas Lamury Hadjon
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Universitas Fort De Kock, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Hj. Evi Hasnita, S.Pd., NS., M.Kes., selaku Rektor (Pemohon I); Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh...
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pemohon: Kiki Supardji dan Andy Savero
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pemohon: Zicolds
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: ERWIN FEBRIANSYAH
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pemohon: H.M. Subhan, S.H.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH (Pemohon I), Iwan Kurniawan S.Sy. (Pemohon II), Yuseva, S.H., M.H. (Pemohon III), Rosalina Pertiwi Gultom, S.H. (Pemohon IV)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lemba...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H.
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penar...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Stepanus Febyan Babaro (Pemohon I), Henemia Hotmauli Purba (Pemohon II).
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 26/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Frasa “atas izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tah...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGGAI Tahun 2024
Pemohon: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohona...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PULAU TALIABU Tahun 2024
Pemohon: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
Pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buton
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
2. Menolak eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SIAK Tahun 2024
Pemohon: Sugianto
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak
Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait
II untuk selain dan selebihnya.
Dala...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PUNCAK JAYA Tahun 2024
Pemohon: Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektr...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Muhammad Zhafran Hibrizi (Pemohon I), Basthotan Milka Gumilang (Pemohon II), Adria Fathan Mahmuda (Pemohon III), Suci Rizka Fadhilla (Pemohon IV), Nia Rahma Dini (Pemohon V), Qurratul Hilma (Pemohon VI), Fadhilla Rahmadi...
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pasang Iklan