Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 201–220
dari 4,369 putusan.
Halaman 11 dari 219
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,...
Pemohon: Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan diwaikili oleh Syarifah Hayana, S.H.
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 T...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undan...
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H., alias Anisitus Amanat Gaham, S.H., Sp. N.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom., M.H.Mil.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PESAWARAN Tahun 2024
Pemohon: Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai Kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dit...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) yang diun...
Pemohon: Frendys Eka Lukiputra
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Ericko Wiratama Sinuhaji, S.H.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor...
Pemohon: Alfonsus Salomo Rafel Sihombing, Mikhael Pandya Dewanata dan Milha Niami Maulida
1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon I), Kaila Juliana Rifalda (Pemohon II), dan Ilhan Julian Rifaldo (Pemohon III)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Kurniani
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon: Daud Salama, S.H., M.H.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 te...
Pemohon: Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem
Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nom...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon: Aniek Trisilowati (Pemohon I), Indri Marini Akbar (Pemohon II), Donny (Pemohon III), dan Ida Achira Handajanti (Pemohon IV)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Mohammad Arijal Aqil (Pemohon I), Nova Auliyanti Faiza (Pemohon II), Shanteda Dhiandra (Pemohon III), Bisma Halyla Syifa Pramuji (Pemohon IV), dan Berliana Anggita Putri, S.H. (Pemohon V)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.M., M.I.KOM., M.H.MIL.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon: PUTRA ARISTA PRATAMA L, ST
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah LPRI Provinsi Kalimantan Selatan
1.Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 1/SKLN-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penar...
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Noverianus Samosir, S,H. (Pemohon II), dan Agam Firdaus (Pemohon III)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: ABDUR RAHMAN AUFKLARUNG (Pemohon I), SATRIO ANGGITO ABIMANYU (Pemohon II), Irsyad Zainul Mutaqin (Pemohon III), BagusPutra Handika Pradana (Pemohon IV)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Hidayatuddin (Pemohon I) dan Respati Hadinata (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pasang Iklan