Polisi Ajukan Penahanan Plt Ketua Paspampres Korsel, Diduga Halangi Penahanan Presiden Yoon
Jakarta, Literasihukum.com – Kepolisian Korea Selatan mengajukan surat perintah penahanan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas keamanan Presiden (sering disebut Paspampres), Kim Seong-hoon. Pen...
Daftar Isi
Jakarta, Literasihukum.com – Kepolisian Korea Selatan mengajukan surat perintah penahanan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas keamanan Presiden (sering disebut Paspampres), Kim Seong-hoon. Penahanan ini diajukan menyusul dugaan bahwa Kim menghalangi penyidik yang berupaya menahan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pemberlakuan darurat militer.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar