Literasi Hukum - Dalam terminologi hukum berbahasa Belanda, dikenal istilah putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag van recht vervolging). Lalu apa si perbedaan putusan lepas dan bebas? yuk simak pembahasannya di bawah ini.
Makna Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang diberikan oleh pengadilan dalam perkara pidana, yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi pengadilan berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ini berarti bahwa terdakwa tidak akan dihukum atas tindakan tersebut, dan tidak akan dihadapi tindakan hukum lainnya atas tindakan yang telah dilakukannya.
Dalam Bahasa lain, lepas dari Segala tuntutan hukum disebut sebagai onslag van recht vervolging. Putusan onslag dijatuhkan oleh hakim dalam perkara pidana ketika:
- Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,
- Perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Contoh:
- Seseorang didakwa melakukan penipuan, namun hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan penipuan melainkan wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata.
- Seseorang didakwa melakukan penganiayaan, namun hakim memutuskan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena terdakwa membela diri.
Akibat onslag:
- Terdakwa tidak dipidana.
- Perkara pidana…
Tulis komentar