Literasi Hukum - Dalam pemberitaan hukum dan politik di Indonesia, istilah abolisi dan amnesti kerap muncul bersamaan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang memiliki kekuatan besar untuk mengintervensi proses peradilan. Namun, masih banyak pihak yang bingung: apa sebenarnya abolisi dan amnesti, di mana letak bedanya, dan—yang paling penting—apakah menerimanya berarti seseorang otomatis mengakui kesalahannya? Artikel ini membedahnya secara ringkas namun komprehensif.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan atau penghentian proses penuntutan terhadap seseorang sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan yang inkracht van gewijsde. Dengan kata lain, Presiden memutuskan menghentikan penyidikan atau penuntutan yang tengah berjalan.- Fokus: menghentikan prosesnya (subjek perkara).
- Waktu Pemberian: saat proses hukum sedang berlangsung, sebelum ada putusan tetap.
- Akibat Hukum: perkara ditutup; status tersangka/terdakwa gugur.
- Dasar Konstitusional: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 — “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan umum yang menghapus seluruh akibat hukum pidana dari suatu perbuatan. Negara—melalui Presiden—memilih untuk “melupakan” tindak pidana tersebut demi tujuan yang lebih luas, misalnya rekonsiliasi politik.- Fokus: menghapuskan akibat hukum dari perbuatannya.
- Waktu Pemberian: sebelum, selama, atau sesudah ada putusan pengadilan, termasuk setelah putusan bersifat inkracht.
- Akibat Hukum: vonis gugur; catatan kriminal dihapus; eksekusi pidana dibatalkan. Putusan tetap ada, tetapi tidak dapat dieksekusi lagi.
- Dasar Konstitusional: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR.
Perbedaan Utama
| Aspek | Abolisi | Amnesti |
|---|---|---|
| Pengertian | Penghentian proses penuntutan. | Pengampunan/ penghapusan akibat hukum. |
| Objek | Subjek (orangnya). | Perbuatan pidananya. |
| Waktu | Hanya sebelum putusan tetap. | Bisa kapan saja, bahkan pasca-vonis. |
| Efek | Perkara tidak dilanjutkan; status tersangka/terdakwa hilang. | Semua konsekuensi pidana lenyap; eksekusi dibatalkan. |
| Sifat | Spesifik, kasus per kasus. | Umum, sering untuk kelompok dan tujuan politik lebih luas. |
Apakah Penerima Dianggap Mengaku Bersalah?
Tidak. Baik abolisi maupun amnesti tidak mensyaratkan pengakuan bersalah dari penerima.Abolisi
Karena proses dihentikan sebelum ada putusan, pengadilan tidak pernah memutus “bersalah” ataupun “tidak bersalah”. Penerima tetap berada di bawah asas praduga tak bersalah.Amnesti
Amnesti bersifat ex nunc—menghapus akibat hukum mulai saat keputusan diberlakukan—dan tidak mensyaratkan pengakuan individu. Negara menilai ada kepentingan yang lebih besar (perdamaian, stabilitas) sehingga memilih meniadakan penegakan pidana.Catatan: Hak korban perdata tetap bisa dituntut jika diatur oleh undang‑undang lain; amnesti hanya menghapus konsekuensi pidana.
Kesimpulan
- Abolisi menghentikan proses penegakan hukum terhadap seseorang sebelum putusan tetap.
- Amnesti menghapus seluruh konsekuensi pidana dari suatu perbuatan, baik sebelum maupun sesudah vonis.
- Menerima keduanya tidak setara dengan pengakuan bersalah. Abolisi berhenti sebelum pembuktian, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang berdiri sendiri.
Komentar (0)
Tulis komentar