Literasi Hukum - Dalam pemberitaan hukum dan politik di Indonesia, istilah abolisi dan amnesti kerap muncul bersamaan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang memiliki kekuatan besar untuk mengintervensi proses peradilan. Namun, masih banyak pihak yang bingung: apa sebenarnya abolisi dan amnesti, di mana letak bedanya, dan—yang paling penting—apakah menerimanya berarti seseorang otomatis mengakui kesalahannya? Artikel ini membedahnya secara ringkas namun komprehensif.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan atau penghentian proses penuntutan terhadap seseorang sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan yang inkracht van gewijsde. Dengan kata lain, Presiden memutuskan menghentikan penyidikan atau penuntutan yang tengah berjalan.- Fokus: menghentikan prosesnya (subjek perkara).
- Waktu Pemberian: saat proses hukum sedang berlangsung, sebelum ada putusan tetap.
- Akibat Hukum: perkara ditutup; status tersangka/terdakwa gugur.
- Dasar Konstitusional: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 — “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Tulis komentar