Literasi Hukum - Aksi protes supir truk di berbagai kota Indonesia menyoroti ketimpangan hukum dalam kebijakan ODOL. Artikel ini mengupas tuntutan sopir, cacat struktural hukum lalu lintas, dan solusi reformasi agar hukum lebih adil bagi buruh jalanan.
Jalan Raya sebagai Cermin Ketimpangan Sosial dan Hukum
Dalam beberapa pekan terakhir, jalan-jalan utama di Indonesia menjadi panggung protes dari kelompok yang selama ini terpinggirkan dalam rantai logistik nasional: para sopir truk. Aksi serentak di berbagai kota seperti Bandung, Surabaya, Bekasi, dan Palembang bukan sekadar unjuk rasa spontan, melainkan perlawanan terhadap kebijakan negara yang gagal memahami akar struktural dari pelanggaran lalu lintas.
Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang diterapkan secara kaku dan represif memperlihatkan cacat dalam sistem hukum kita—di mana buruh jalanan dikriminalisasi, sementara aktor dominan seperti perusahaan logistik dan pemilik barang tetap tak tersentuh hukum.
Kebijakan ODOL dan Ketimpangan Yuridis
Landasan Hukum ODOL
Secara normatif, kebijakan ODOL merujuk pada:
-
Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam pidana 1 tahun atau denda Rp24 juta bagi pelanggaran dimensi kendaraan.
-
Pasal 307 UU LLAJ yang mengatur sanksi kelebihan muatan dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.
Tulis komentar