MK: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Telah Akomodasi Kebutuhan Seluruh Warga Negara
MK tolak uji materi UU LLAJ terkait APILL yang dinilai diskriminatif bagi penyandang buta warna. MK tegaskan pemerintah wajib akomodasi kebutuhan disabilitas.
Daftar Isi
JAKARTA, LiterasiHukum.com– Ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil, diskriminasi, atau masalah persamaan di hadapan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 atas permohonan yang diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (17/9/2025).
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar