JAKARTA, LiterasiHukum.com– Ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil, diskriminasi, atau masalah persamaan di hadapan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 atas permohonan yang diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (17/9/2025).

Penolakan Uji Materi Pasal 1 Angka 19 UU LLAJ

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 19 UU 22/2009. Para Pemohon meminta agar norma tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi penglihatan warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar-lampu alat pemberi isyarat lalu lintas”. Arsul menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 19 merupakan bagian dari ketentuan umum yang memuat definisi. Mengabulkan permohonan pengujian pasal ini akan berimplikasi pada keberlakuan keseluruhan norma dalam UU 22/2009 yang merujuk pada ketentuan umum tersebut. Hal ini, dalam batas penalaran yang wajar, dapat merusak struktur norma UU 22/2009 secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalil Pemohon terkait Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.