JAKARTA, LiterasiHukum.com – Ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil, diskriminasi, atau masalah persamaan di hadapan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 atas permohonan yang diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (17/9/2025).

Penolakan Uji Materi Pasal 1 Angka 19 UU LLAJ

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 19 UU 22/2009. Para Pemohon meminta agar norma tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi penglihatan warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar-lampu alat pemberi isyarat lalu lintas”. Arsul menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 19 merupakan bagian dari ketentuan umum yang memuat definisi. Mengabulkan permohonan pengujian pasal ini akan berimplikasi pada keberlakuan keseluruhan norma dalam UU 22/2009 yang merujuk pada ketentuan umum tersebut. Hal ini, dalam batas penalaran yang wajar, dapat merusak struktur norma UU 22/2009 secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalil Pemohon terkait Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Perlindungan Bagi Semua Warga Negara dan Kewajiban Pemerintah

Meskipun demikian, terkait dengan norma Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009, Mahkamah mencermati bahwa norma ini telah meletakkan kewajiban bagi instansi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas seperti mereka yang buta warna parsial. MK menekankan, setelah diberlakukannya UU No. 8 Tahun 2016, keharusan memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas semestinya dilaksanakan lebih serius.

Masalah Implementasi, Bukan Konstitusionalitas Norma

Mahkamah berpandangan bahwa persoalan yang dihadapi oleh Pemohon bukan terkait dengan konstitusionalitas norma, melainkan lebih pada persoalan penerapan norma yang belum dilaksanakan secara baik. MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus secara konsisten menunjukkan keinginan kuat untuk menyediakan dan meningkatkan fasilitas serta perlengkapan di ruang publik bagi warga negara yang memiliki keterbatasan. Tujuannya adalah untuk memastikan kesamaan kesempatan, akses, dan perlindungan bagi semua warga negara. Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kepada pemangku kewenangan di bidang lalu lintas agar memenuhi dan memberikan kesamaan kesempatan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam semua ragam. Ini mencakup penyediaan alat pemberi isyarat lalu lintas yang mengakomodasi kebutuhan penyandang defisiensi penglihatan warna, guna melindungi dan memberikan rasa aman bagi semua.

Amar Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan yang menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. Sebelumnya, para Pemohon, yang merupakan penyandang defisiensi warna parsial, kerap mengalami ancaman keselamatan saat berkendara di jalan raya, khususnya dalam aktivitas liputan. Mereka merasa Pasal a quo tidak memberikan perlakuan yang sama, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi. Pemohon beranggapan bahwa aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna merupakan bentuk diskriminasi tidak langsung, hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal. APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, dan hijau, yang tidak dapat diinterpretasikan dengan baik oleh pengendara buta warna. Kondisi ini menempatkan mereka dalam posisi rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas.