Literasi Hukum - Artikel ini membahas secara mendalam mengenai Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.
Restorative Justice dalam Perkara Pidana Anak
Indonesia memasuki era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pembaharuan hukum pidana Indonesia menimbulkan banyak perkembangan, salah satunya ialah keadilan restoratif (restorative justice) sebagai paradigma hukum pidana yang menitikberatkan tujuan capaian keadilan melalui pemulihan serta perbaikan keadaan setelah adanya suatu peristiwa pidana. Keadilan restoratif menitikberatkan keadilan dengan upaya pembalasan, sedangkan keadilan restitutif menitikberatkan keadilan pada ganti rugi. Pandangan tentang sebuah kejahatan pun berbeda antara keadilan retributif (kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap negara) dan keadilan restoratif (kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain). Maka dari itu, penulisan ini di dalamnya akan dibahas secara rinci mengenai segala hal tentang diversi dalam hukum pidana anak.
Dalam hal ini, pejabat pemerintahan diperluas seluas mungkin kewenangannya melalui upaya diskresi yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentu aparat penegak hukum melalui upaya diskresi dapat mengambil kewenangan dalam suatu tindak pidana dengan suatu tindakan tertentu untuk menghentikan atau meneruskan melalui suatu kebijakan yang telah dibuat. Selain itu juga, sistem diversi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam proses peradilan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tenang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutnya disebut sebagai UU SPPA).
Anak merupakan generasi bangsa di masa depan yang akan meneruskan estafet pemerintahan suatu bangsa, maka dari itu tentu harus diatur tentang perlindungan hukum secara khusus untuk anak. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Segala peraturan tersebut mengupayakan perlindungan hukum anak dengan asas-asas umum yakni non diskriminasi, menghargai partisipasi anak, memperhatikan kelangsungan hidup anak, dan mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi kesejahteraan anak.
Tulis komentar