Literasi Hukum - Asuransi pada dasarnya merupakan instrumen hukum untuk mengalihkan risiko dalam kehidupan ekonomi modern. Karena itu, hubungan antara penanggung dan tertanggung tidak dapat dipandang sekadar sebagai transaksi bisnis biasa, melainkan sebagai hubungan kontraktual yang menyangkut kepercayaan, kepastian, dan perlindungan hukum. Di titik inilah perdebatan mengenai pembatalan pertanggungan asuransi menjadi penting, terutama setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024.
Secara normatif, Pasal 246 KUHD menempatkan asuransi sebagai perjanjian di mana penanggung, setelah menerima premi, mengikatkan diri untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian yang timbul karena suatu peristiwa yang belum pasti. Pengertian ini kemudian dipertegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menempatkan asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Sementara itu, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 22 UU Perasuransian adalah Pemegang Polis, bukan polis. Adapun polis sendiri, dalam rezim KUHD, dikenal sebagai akta tertulis pertanggungan. Dengan demikian, polis berkedudukan sebagai dokumen kontraktual, bukan subjek hukum.
Sebagai perjanjian, asuransi tunduk pada hukum perikatan, termasuk syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik sebagaimana ditegaskan Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, perjanjian asuransi memiliki karakter khusus karena dibangun di atas prinsip utmost good faith. Dalam hubungan ini, tertanggung dituntut mengungkapkan fakta-fakta material yang berkaitan dengan risiko secara jujur dan lengkap. Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 251 KUHD yang selama ini dikenal sebagai dasar hukum bagi penilaian atas pemberitahuan yang keliru, tidak benar, atau adanya fakta yang disembunyikan oleh tertanggung.
Tulis komentar