Literasi Hukum - Apakah kerusakan lingkungan memang harus diterima sebagai ongkos yang wajar dari pembangunan? Atau justru kebijakan kita sedang menormalisasi penghancuran lingkungan atas nama pertumbuhan ekonomi? Pertanyaan ini makin mendesak dijawab ketika ambisi pembangunan terus dipacu, sementara daya dukung ekologis justru semakin tertekan.

Di titik inilah Environmental Kuznets Curve (EKC) menjadi relevan untuk dibaca, bukan sekadar sebagai model ekonomi, melainkan juga sebagai cara pandang negara tentang makna kemajuan. EKC berangkat dari asumsi bahwa pada tahap awal pertumbuhan, kenaikan pendapatan per kapita biasanya dibarengi dengan meningkatnya kerusakan lingkungan. Setelah melewati titik tertentu, pertumbuhan ekonomi dianggap akan mendorong teknologi yang lebih bersih, kesadaran publik yang lebih tinggi, dan pada akhirnya perbaikan kualitas lingkungan. Dengan kata lain, kerusakan diposisikan sebagai fase awal yang kelak akan terkoreksi dengan sendirinya.

Sebagai hipotesis akademik, gagasan itu masih dapat diperdebatkan. Persoalan yang lebih serius muncul ketika logika tersebut bergeser dari deskripsi ilmiah menjadi justifikasi kebijakan. Ketika asumsi “rusak dulu, pulih kemudian” diterjemahkan ke dalam perizinan, proyek strategis, dan prioritas investasi, kerusakan lingkungan tidak lagi diperlakukan sebagai keadaan yang harus dicegah sejak awal. Ia justru berisiko diterima sebagai tahap yang dianggap normal dalam perjalanan menuju kemajuan.

Krisis ekologis yang sah secara administratif

Inilah inti persoalannya. Banyak krisis ekologis di Indonesia tidak lahir dari tindakan yang sepenuhnya gelap atau terang-terangan melawan hukum. Sebaliknya, ia sering tumbuh dari keputusan yang sah secara administratif: izin yang diterbitkan, konsesi yang diperluas, syarat yang dilonggarkan, pengawasan yang dilemahkan, dan pembiaran yang dibungkus dengan bahasa kepentingan strategis. Karena itu, persoalan ekologis tidak selalu dapat dijelaskan semata-mata sebagai kegagalan penegakan hukum. Dalam banyak keadaan, ia justru berakar pada desain kebijakan yang terlalu toleran terhadap eksploitasi.

Akibatnya, hukum administratif tidak lagi berfungsi terutama sebagai pagar pembatas, melainkan kerap bergeser menjadi instrumen fasilitasi. Perizinan lebih sering dipahami sebagai jalan mempercepat proyek daripada alat untuk memastikan bahwa batas ekologis tidak dilampaui. AMDAL, yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan, dalam praktik tertentu kerap diperlakukan sekadar sebagai prasyarat prosedural untuk melanjutkan kegiatan usaha. Ketika pencegahan dikalahkan oleh percepatan, yang terjadi bukan perlindungan lingkungan, melainkan administrasi atas kerusakan.