Literasi Hukum - Harta bawaan dalam pernikahan sering dianggap sepenuhnya milik pribadi. Namun, bagaimana jika pasangan ikut berkontribusi? Simak penjelasan hukumnya di sini.

Apa Itu Harta Bawaan dalam Pernikahan?

Dalam hukum Indonesia, harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah, atau yang diperoleh melalui hibah maupun warisan selama pernikahan. Pada prinsipnya, harta ini dianggap sebagai milik pribadi masing-masing pasangan. Namun, batas antara harta pribadi dan harta bersama sering kali kabur dalam praktik kehidupan rumah tangga.

Setelah menikah, dinamika pengelolaan harta bisa melibatkan kerja sama. Misalnya, tanah warisan direnovasi dengan dana dari hasil kerja bersama. Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah harta tersebut masih sepenuhnya milik pribadi?

Ketika Pasangan Berkontribusi terhadap Harta Bawaan

Salah satu contoh umum adalah tanah atau rumah warisan yang direnovasi bersama pasangan. Walaupun secara hukum itu adalah harta bawaan, kontribusi pasangan—baik dalam bentuk materi maupun tenaga—tidak bisa diabaikan.

Inilah sebabnya mengapa ketika akan dilakukan tindakan hukum seperti penjualan, hibah, atau pembebanan hak tanggungan, persetujuan pasangan menjadi syarat penting. Bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mewajibkan adanya tanda tangan suami atau istri dalam proses administrasi pertanahan.

Mengapa Persetujuan Pasangan…