Literasi Hukum - Realitas sosial dewasa ini, kita masih menyaksikan bagaimana sudut pandang terhadap kedudukan perempuan dan laki-laki yang seringkali terperangkap pada paradigma yang usang, di mana perempuan kerap ditempatkan pada keadaan yang tak seimbang. Ini bukan sebatas teori, melainkan refleksitas dalam tindakan nyata, salah satunya adalah mengakarnya praktik pelecehan seksual.
Meskipun tidak semua korban adalah perempuan, namun berdasarkan data yang tercatat di sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa mayoritas korban pelecehan seksual merupakan kaum hawa. Kejadian ini bisa terjadi di mana saja, seperti pusat perbelanjaan, sekolah, tempat kerja, atau di angkutan umum, oleh para pelaku yang bahkan tidak dikenali oleh korban.
Namun, fenomena ini tidak terbatas ruang publik, karena di ruang privat sekalipun, pelecehan seksual tak jarang terjadi tanpa diduga oleh korban. Akibatnya, perbuatan bejat pelaku hanya meninggalkan sedikit jejak yang dapat dipergunakan bukti oleh korban. Inilah yang kemudian menjadi salah satu tantangan besar dalam proses pengungkapan sejumlah kasus pelecehan seksual.
Pembuktian yang sulit, khususnya dalam kasus yang terjadi tanpa keberadaan saksi, menimbulkan banyak perkara yang tidak terungkap. Tak jarang, kasus serupa tidak dilaporkan atau bahkan mandek di tengah jalan, karena sistem hukum kesulitan untuk memperoleh bukti yang memadai…
Tulis komentar