Jakarta, LiterasiHukum.com – Persoalan hukum terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Kali ini, gugatan diajukan melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit - CLS), sebuah jalur hukum yang berbeda dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang pernah diajukan sebelumnya. Sidang perdana dengan nomor perkara PN-SKT 28082025GIR telah digelar pada Selasa, 16 September 2025. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi memutuskan untuk menunda persidangan hingga 30 September 2025. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Tergugat 4, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang tidak mengirimkan perwakilan hukumnya.

Permohonan Pergantian Majelis Hakim dan Potensi Konflik Kepentingan

Sebuah dinamika menarik muncul dalam sidang perdana. Pihak penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Taufiq, menyatakan akan secara resmi mengajukan permohonan kepada Ketua PN Kota Solo untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara ini. Alasan utamanya adalah majelis hakim saat ini, yang juga diketuai oleh Putu Gde Hariadi, merupakan majelis yang sama yang sebelumnya menangani dan menolak gugatan PMH terkait ijazah Jokowi. "Kami menilai hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan. Jadi hakim harus diganti," tegas Taufiq. Taufiq mendasarkan argumennya pada prinsip pro justicia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia khawatir objektivitas dan keadilan tidak akan tercapai jika perkara ini tetap diadili oleh majelis hakim yang sama.

Substansi Gugatan Citizen Lawsuit

Gugatan Citizen Lawsuit ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Selain Jokowi (Tergugat 1) dan Polri (Tergugat 4), mereka juga menggugat Rektor UGM, Ova Emilia (Tergugat 2), dan Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro (Tergugat 3). Muhammad Taufiq menjelaskan perbedaan fundamental antara gugatan CLS ini dengan gugatan sebelumnya. Menurutnya, dalam mekanisme CLS, beban pembuktian tidak terletak pada asli atau palsunya ijazah Jokowi. Gugatan ini lebih bertujuan untuk kepentingan publik. "Kami tidak harus membuktikan asli atau palsunya ijazah Jokowi, cukup menunjukkan negara ini sedang tidak beres," ucapnya. Hal ini sejalan dengan esensi Citizen Lawsuit yang seringkali digunakan untuk menguji kebijakan atau tindakan penyelenggara negara yang dianggap merugikan kepentingan umum. Menanggapi gugatan dan permohonan pergantian hakim, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya masih mendalami substansi gugatan. "Setidaknya kami sudah punya pemikiran apa yang akan dilakukan, tapi terlalu dini jika kami buka sekarang," katanya. Terkait permohonan pergantian hakim, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan internal PN Kota Solo. Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Tempo.co pada 17 September 2025.