Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di PN Solo, Kini Menggunakan Mekanisme Citizen Lawsuit
Gugatan ijazah Jokowi kembali digelar di PN Solo dengan mekanisme Citizen Lawsuit. Sidang perdana ditunda, penggugat minta pergantian majelis hakim.
Daftar Isi
Jakarta, LiterasiHukum.com – Persoalan hukum terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Kali ini, gugatan diajukan melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit - CLS), sebuah jalur hukum yang berbeda dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang pernah diajukan sebelumnya.
Sidang perdana dengan nomor perkara PN-SKT 28082025GIR telah digelar pada Selasa, 16 September 2025. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi memutuskan untuk menunda persidangan hingga 30 September 2025. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Tergugat 4, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang tidak mengirimkan perwakilan hukumnya.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar