Literasi Hukum - Dalam sejarah pemikiran hukum Islam modern, nama Abdullah Ahmad An-Na’im muncul sebagai salah satu tokoh reformis yang tidak hanya kritis terhadap kerangka hukum Islam klasik, tapi juga menawarkan metodologi pembaruan yang berani. Gagasannya bukan sekadar penyesuaian, melainkan sebuah pembongkaran tradisi untuk menemukan kembali esensi ajaran Islam yang relevan dengan kehidupan kekinian. Artikel ini akan mengupas tuntas kerangka pemikiran An-Na'im dan relevansinya dalam konteks politik hukum nasional.
Membongkar Tradisi: Metodologi Pembaruan Hukum Islam An-Na’im
Meninggalkan Kerangka Historis Menuju Etika Universal Bagi An-Na’im, pembaruan hukum Islam tidak cukup hanya dengan menyisipkan norma modern ke dalam teks lama. Langkah fundamental yang harus diambil adalah meninggalkan kerangka historis fiqh klasik. Ia berpendapat bahwa pendekatan lama terhadap hukum publik Islam akan selalu bertabrakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial di era negara-bangsa modern.
Dalam karyanya yang monumental, Toward an Islamic Reformation (1990), An-Na’im menggarisbawahi bahwa penerapan syariah secara literal dalam sistem hukum negara hanya akan melahirkan kemacetan hukum dan represi terhadap kelompok minoritas serta perempuan.
Di titik inilah An-Na’im banyak terinspirasi dari gurunya, Mahmoud Muhammad Taha, seorang reformis Sudan…
Tulis komentar