Literasi Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu atas gugatan advokat Viktor Santoso Tandiasa pada Kamis (28/8/2025). Melalui putusan bernomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan kembali larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Putusan ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan pengingat keras bahwa konstitusi menuntut pejabat publik untuk berjalan lurus dan bebas dari konflik kepentingan. Landasan hukum putusan ini sebenarnya sudah kokoh. Mahkamah telah menegaskan larangan serupa melalui putusan nomor 80/PUU-XVII/2019. Kala itu, Mahkamah menilai bahwa seluruh larangan rangkap jabatan bagi menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara secara otomatis berlaku pula bagi wakil menteri. Secara yuridis, pertimbangan hukum dari putusan sebelumnya sudah memiliki kekuatan mengikat karena merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan MK yang final. MK menilai dalil pemohon sejalan dengan semangat UU Kementerian Negara. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Bunyi pasal tersebut adalah:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a) pejabat negara lainnya; b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta; atau c) pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.”

Beban Kerja dan Konflik Kepentingan

Terdapat beberapa alasan mendasar di balik putusan ini. Pertama, beban kerja seorang wakil menteri sangat berat dan menuntut fokus penuh. Posisi ini dibentuk untuk menangani urusan spesifik kementerian yang membutuhkan perhatian detail dan tidak mungkin dirangkap dengan pekerjaan lain, apalagi jabatan strategis seperti komisaris. Kedua, dan yang paling krusial, larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Praktik rangkap jabatan di BUMN sangat rentan membuat seorang wamen lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibanding kepentingan publik. Dengan menegaskan larangan ini, MK berupaya membangun benteng preventif agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Skala Masalah: Peta Rangkap Jabatan Wamen

Pasca putusan, terungkap skala sesungguhnya dari praktik ini. Terdapat setidaknya 33 wakil menteri yang merangkap jabatan. Jika dipetakan, terlihat jelas adanya konsentrasi jabatan di beberapa BUMN strategis:
  1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  2. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  3. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  4. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  7. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)
  8. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
  9. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  10. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  11. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  12. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  13. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  14. Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo
  15. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  16. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
  17. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  18. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
  19. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
  20. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
  21. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  22. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
  23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  24. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
  25. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia
  26. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  27. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
  28. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  29. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
  30. Wakil Menteri BUMN Donny Oskaria – Chief Operating Officer (COO) Danantara
  31. Wakil Menteri HAM Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
  32. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)
  33. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej – Komisaris PT PGN Tbk

Kompromi Politik atau Transisi Logis?

Namun, MK tidak memberlakukan putusannya seketika. Tenggang waktu dua tahun diberikan agar para wakil menteri dapat mundur secara teratur. Dalihnya adalah untuk menghindari kekosongan hukum dan memberi ruang bagi pemerintah menyesuaikan aturan. Pada akhirnya, masa tenggang dua tahun ini menjadi pertaruhan. Putusan MK baru akan bermakna jika pemerintah patuh tanpa dalih. Jika tidak, putusan ini hanya akan menjadi monumen hukum yang megah namun tak bertuah, sementara konflik kepentingan terus menggerogoti birokrasi. Publik akan mengawasi, apakah ini langkah maju dalam penegakan etika jabatan atau sekadar kompromi politik yang memperpanjang penyakit lama.