Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 361–380
dari 4,369 putusan.
Halaman 19 dari 219
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PANGANDARAN Tahun 2024
Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajuka...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN Tahun 2024
Pemohon: Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PROBOLINGGO Tahun 2024
Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI)
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tid...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KAPUAS Tahun 2024
Pemohon: Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025
perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat me...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) ber...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Masail Ishmad Mawaqif, S.H.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undan...
Pemohon: Yualita Widyadhari, dkk.
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undan...
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertent...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D. (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, S.H. (Pemohon III).
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa "untuk mendapat persetujuan" sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa "Menteri Keuangan memberikan persetujuan" sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa "yang telah menda...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Muhamad Amir Rahayaan, S.H., Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pemohon: Rega Felix
Dalam Provisi:
Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon: DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dll.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon: PT. Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemohon: Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik...
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Hanter Oriko Siregar, S.H.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lintang Mendung Kembang Jagad
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal p...
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Iwan Hari Rusawan
Dalam Provisi: Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Shafa Syahrani (Pemohon I); Satria Prima Arsawinata(Pemohon II); dan Bunga Nanda Puspita (Pemohon III)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) berten...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Pemohon: Ir. Pranoto, M.M. (pemohon I) dan Drs. Dwi Agung (Pemohon II)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pasang Iklan