Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2024 • 03 Jan 2025 • 07:39:00 WIB

19/PUU-XXII/2024

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemohon
Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll.
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian
Pokok Perkara
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Kata Kunci
Inkonstitusionalitas Ketentuan Pengenaan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu terhadap Usaha SPA/Mandi Uap

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional"; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok Perkara

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kata Kunci

Inkonstitusionalitas Ketentuan Pengenaan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu terhadap Usaha SPA/Mandi Uap
Nomor perkara
19/PUU-XXII/2024
Tanggal putusan
03 Jan 2025
Diunduh
1,244
Metadata
Nomor Perkara 19/PUU-XXII/2024
Jenis PUU
Nomor 19
Tahun 2024
Tanggal 03 Jan 2025
Waktu 07:39:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 1,244
Tanggal Str 03 Januari 2025
Waktu Str 07:39 WIB
No Perkara 19/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemohon Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll.
Amar Putusan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional"; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kata Kunci Inkonstitusionalitas Ketentuan Pengenaan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu terhadap Usaha SPA/Mandi Uap
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11372_1735890864.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.