Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 381–400
dari 4,369 putusan.
Halaman 20 dari 219
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Muhammad Asri Anas (Pemohon I), Muhadi (Pemohon II), Arief Fadillah (Pemohon III), Wardin Wahid (Pemohon IV).
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: SULWAN, dkk.
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon: Happy Kusuma (Pemohon I), Thomas A. Harnomo Trisno (Pemohon II), Siswanto (Pemohon III), Johannes Paramban (Pemohon IV), dan Jemmy Gunawan (Pemohon V)
Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Ilo Convention Nomor 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi Ilo Mengenai...
Pemohon: Raymond Kamil (Pemohon I), Indra Syahputra (Pemohon II)
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon: Maribati Duha
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum me...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemohon: P.T. Tanjung Bersinar Cemerlang yang diwakili oleh Eric Kurniadi selaku Direktur Utama
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemohon: Togi M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tamba...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: A. Fahrur Rozi
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Pemohon: Muhammad Fadhil Arief selaku Bupati Kabupaten Batang Hari dan Rahmad Hasrofi, S.E., selaku Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Bin Saiman, S.H. sebagai Koordinator - Pendiri dan Supriyadi sebagai Pendiri
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Boyamin Bin Saiman, S.H.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)
1.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat...
Pemohon: AMUL HIKMAH, INDRI HAFSARI
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat...
Pemohon: Muhammad Zainul Arifin
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang...
Pemohon: Binti Lailatul Masruroh
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang...
Pemohon: Edi Iswadi
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang P...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon: Justino Halamoan Sinaga
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Max Andrew Ohandi (Pemohon II), dan Martin Maurer (Pemohon III)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Caroline Gabriela Pakpahan (Pemohon I); M. Nurrobby Fatih (Pemohon II); Abednego Paniroi Rafra Gurning (Pemohon III); dan Muhammad Thoriq Classica Perdana (Pemohon IV)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pasang Iklan