JAKARTA, Literasi Hukum — Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 kembali memunculkan diskusi publik mengenai kebebasan berekspresi. Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot adalah Pasal 218 KUHP, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Di ruang publik, pasal ini kerap dipersepsikan sebagai “pasal anti-kritik”, meski pemerintah menegaskan sebaliknya.

Apa yang diatur dalam Pasal 218?

Ketentuan penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden termuat dalam Pasal 218 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Secara garis besar, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.

Namun, KUHP baru juga memberikan pengecualian penting. Perbuatan tersebut tidak dipandang sebagai tindak pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri. Pengecualian ini diposisikan sebagai penegasan bahwa tidak semua ekspresi yang ditujukan kepada Presiden/Wapres otomatis dapat dipidana.

Tim perumus KUHP: Kritik tidak dipidana

Anggota Tim Perumus KUHP, Albert Aries, menekankan bahwa kritik terhadap Presiden tidak dikriminalisasi dalam KUHP. Ia menyatakan bahwa pendapat berbeda, ketidaksetujuan, maupun kritik terhadap…