JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sempat dikumpulkan dalam karung sebelum diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo. Uang tersebut disebut berasal dari beberapa orang pengepul, dengan pecahan beragam dan sebagian hanya diikat menggunakan karet.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang itu mula-mula dihimpun dari sejumlah pihak, dimasukkan ke dalam karung—disebut berwarna hijau—lalu dibawa seperti membawa beras.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung… dibawa gitu. Kayak bawa beras,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Selasa (20/1/2026).

Asep menyebut, uang tersebut dikumpulkan oleh anggota tim sukses (timses) saat Pilkada atau orang-orang kepercayaan Sudewo. Menurutnya, pecahan uang bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Asep menambahkan, uang yang terlihat rapi saat konferensi pers merupakan hasil pengemasan ulang petugas.

“Kalau mau lihat aslinya itu dari karung… dan tidak ada iketannya, ada yang pakai karet,” ujarnya.

Sudewo dan Tiga Kades Ditetapkan Tersangka, Ditahan 20 Hari

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa pada Selasa (20/1/2026). Selain…