JAKARTA, Literasi Hukum — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara terhadap Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun dalam perkara suap penanganan perkara yang berujung putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO). Arif merupakan eks ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain pidana badan, pengadilan tingkat banding juga menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan jika denda tidak dibayar. Arif juga dibebani uang pengganti Rp14.734.276.000; apabila tidak dibayar dan harta tidak mencukupi, pidana penggantinya ditetapkan 6 tahun penjara.

Putusan banding itu tercatat dengan nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dan diputus pada 2 Februari 2026. Direktori putusan Mahkamah Agung juga memuat pencatatan perkara tersebut.

Majelis banding diketuai Albertina Ho dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

Putusan banding untuk terdakwa lain

Dalam perkara banding terpisah, hukuman terhadap hakim nonaktif Djuyamto dilaporkan meningkat menjadi 12 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp9,2 miliar (subsider 5 tahun).

Sementara itu, untuk Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, putusan banding dilaporkan tetap seperti tingkat pertama, yakni 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp6,4 miliar.

Latar belakang vonis tingkat pertama

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta (PN Jakarta Pusat), Arif dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu juga memuat denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp14,734 miliar dengan pidana pengganti uang pengganti 5 tahun apabila aset tidak mencukupi.

Dalam putusan tingkat pertama yang sama, Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing divonis 11 tahun penjara, sedangkan eks panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan divonis 11 tahun 6 bulan.