Menampilkan 141146 dari 146 hasil · ~46ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Materi Hukum • 18 Jan 2026
Somasi Perdata: Prosedur Sah & Kekuatan Pembuktian di Pengadilan
www.literasihukum.com/somasi-perdata-prosedur-sah-kekuatan-pembuktian
Pelajari prosedur sah, kekuatan pembuktian, dan syarat efektif somasi perdata dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
Berita • 16 Jan 2026
PN Jaksel Terapkan KUHP Baru: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan 6 Bulan
www.literasihukum.com/pn-jaksel-terapkan-kuhp-baru-laras-faizati-divonis-pidana-pengawasan-6-bulan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati.
Berita • 12 Jan 2026
AS Umumkan Penarikan Diri dari 66 Organisasi Internasional dan Entitas PBB, Partisipasi serta Pendanaan Dihentikan
www.literasihukum.com/as-tarik-diri-66-organisasi-internasional-entitas-pbb
Pemerintah AS mengumumkan penarikan diri dari 66 organisasi internasional (35 non-PBB dan 31 entitas PBB) berdasarkan Executive Order 14199. Daftar mencakup UNFCCC, International Law Commission, hingga International Institute for Justice an…
Berita • 12 Jan 2026
Jadwal Berangkat Haji Reguler Dinilai Tak Pasti, Dosen Uji Pasal 13 Ayat (2) UU Haji dan Umrah di MK
www.literasihukum.com/uji-pasal-13-ayat-2-uu-haji-umrah-jadwal-haji-reguler-tak-pasti
Pemohon Endang Samsul Arifin memperbaiki permohonan uji materi UU Haji dan Umrah di MK. Ia menilai frasa “dan/atau” pada Pasal 13 ayat (2) memicu ketidakpastian pembagian kuota antarprovinsi dan estimasi keberangkatan haji reguler.
Berita • 12 Jan 2026
Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Diuji Lagi di MK, Pemohon Gugat Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan
www.literasihukum.com/uji-larangan-perkawinan-beda-agama-di-mk-265-puu-xxiii-2025
Tiga pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai frasa “menurut” memicu multitafsir yang menutup akses pencatatan perkawinan beda agama, diperkuat SEMA 2/2023.
Berita • 12 Jan 2026
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
www.literasihukum.com/kpk-tetapkan-yaqut-tersangka-kuota-haji-2024
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. BPK masih menghitung kerugian negara, KPK klaim bukti sudah kuat.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.