Berita
2 tahun yang lalu
50 dibaca
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tah...
Redaksi Literasi Hukum Indon...