Tentang Kami

Menjaga Nalar Hukum

"Membangun jembatan pemahaman antara teks perundang-undangan yang kaku dengan dinamika masyarakat yang hidup."

Awal Mula

Berangkat dari Sebuah Kegelisahan

Di ruang-ruang kuliah dan mimbar akademik, hukum sering kali tampil begitu agung, namun di saat yang sama, terasa begitu berjarak. Saya, Adam Ilyas, kerap kali terusik oleh sebuah ironi: kita menuntut masyarakat untuk taat hukum (fiksi hukum), namun hukum itu sendiri disajikan dalam bahasa yang rumit, elitis, dan sulit dijangkau.

Realitas ini menciptakan jurang pemisah. Banyak ketidakadilan terjadi bukan semata karena ketiadaan aturan, melainkan karena ketidaktahuan masyarakat akan hak-hak konstitusionalnya. Hukum seolah menjadi teka-teki "menara gading" yang hanya bisa dipecahkan oleh segelintir orang.

Kegundahan intelektual inilah yang melahirkan Literasi Hukum Indonesia. Platform ini bukan sekadar media berita, melainkan sebuah ikhtiar untuk melakukan demokratisasi pengetahuan hukum. Kami hadir untuk menerjemahkan kerumitan pasal menjadi narasi yang mencerahkan.

"Hukum tidak diciptakan untuk hidup di menara gading. Ia harus turun ke bumi, menyapa pasar, dan dipahami oleh setiap warga negara."

Catatan Redaksi

Kami tidak sekadar menyederhanakan kalimat. Kami berikhtiar membangun logika hukum yang sehat di ruang publik. Bagi kami, menyajikan informasi hukum bukan soal mengejar viralitas, melainkan soal pertanggungjawaban ilmiah.

Setiap artikel yang Anda baca di sini ditulis dengan standar ketat layaknya penulisan akademik:

  • Berbasis Referensi Primer (Undang-Undang & Putusan Pengadilan).
  • Diperkuat Referensi Sekunder (Buku, Jurnal Ilmiah, Doktrin).
  • Objektif dalam analisis dan menjunjung tinggi etika akademik.
Adam Ilyas, S.H.
Founder & Editor in Chief
Adam Ilyas, S.H.

Adam Ilyas, S.H.

FOUNDER

"Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebaran informasi hukum yang akurat, objektif, dan inklusif."

Visi Kami

“Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebaran informasi hukum yang akurat, objektif, dan inklusif.”

Nilai Dasar

Referensi Primer

Analisis yang selalu berpijak pada sumber hukum otoritatif seperti Undang-Undang dan Putusan Pengadilan.

Referensi Sekunder

Argumentasi yang diperkuat doktrin hukum, jurnal ilmiah bereputasi, dan literatur ahli.

Referensi Tersier

Menyediakan rangkuman dan panduan praktis untuk pemahaman konsep dasar hukum.

Bahasa Lugas

Menerjemahkan hukum ke dalam bahasa yang mudah dipahami publik tanpa mereduksi makna substantif.

Diskursus Sehat

Membangun ruang diskusi hukum yang objektif, kritis, dan bertanggung jawab secara akademik.

Objektif

Menjaga independensi redaksi, menyajikan fakta hukum secara berimbang, bebas dari kepentingan politik praktis.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.