Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
2,036
1 filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 161–180
dari 2,036 putusan.
Halaman 9 dari 102
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Pemohon: Brahma Aryana, Arina Sa’yin Afifa, Muhammad Adam Arrofiu Arfah
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19...
Pemohon: Ilhan Fariduz Zaman (Pemohon I) dan A. Fahrur Rozi (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon: Liga Mahasiswa untuk Demokrasi diwakili oleh Tegar Afriansyah dan Syamsul Arif (Pemohon I), Sri Rahmawati (Pemohon II), Sentia Dewi (Pemohon III), Danang Putra Nuryana (Pemohon IV), Naufal Aksa Al Anra (Pemohon V)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan...
Pemohon: dr. Rusnawi, Sp. KK
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pemohon: Venny Kurnia (Pemohon I), Syukran (Pemohon II), Sunandar (Pemohon III), Badaruddin (Pemohon IV), dan Kadimin (Pemohon V)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pemohon: Drs. Kusidana (Pemohon I), Drs. Hari Budiarto (Pemohon II), Khaerul Anwar Bratawijaya (Pemohon III), Hari Tjahjono (Pemohon IV), dan Sarwono, S.H., L.LM. (Pemohon V)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
Pemohon: Drs. Andri Tedjadharma
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Asmania (Pemohon I), Fauzan Hakami (Pemohon II), Muhamad Agus Salim (Pemohon III), Yayasan Indonesian Mental Health Association (Pemohon IV), Risnawati Utami, SH, MS. (Pemohon V), Rusin (Pemohon VI), Warsiti Hajar (Pemoh...
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42...
Pemohon: PT. Gemilang Prima Semesta, yang diwakili oleh Umar Arief selaku Direktur (Pemohon I) dan CV. Belilas Permai yang diwakili oleh Ahmad Saqowi selaku Direktur
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Wahyu Medici Ritonga, I Nyoman Suyasa, Ir. Dwi Koentjoro, Petrus Eko Nugroho, Riduan M.,
Maesun, Heru Pamungkas, S.H., Budiyono, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra, S.T., Mirza Khatib Lubis, I Gede O...
1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Sekar Telkom, diwakili oleh Iwan Agus Sugiarto selaku Ketua Umum dan Sarwono selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pemohon: Veri Senovel (Pemohon I) dan Yanuar Samson (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Hosnika Purba
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: Mochamad Tommy Adrianto
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 122/PUU-XXIII/2025 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nom...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemohon III)
1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, d...
Pemohon: Yusron Ashalirrohman (Pemohon I); Roby Nurdiansyah (Pemohon II); Yudi Pratama Putra (Pemohon III); dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV)
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali...
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)
1.Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA.
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Eric Cihanes (Pemohon I) dan Garin Arian Reswara (Pemohon II)
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negar...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Zulferinanda
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pasang Iklan