Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2025 • 19 Jan 2026 • 05:12:00 WIB

198/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon
PT. Pasaraya International Hedonisarana yang diwakili oleh Medina selaku Direktur
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Kata Kunci
Rumah susun komersil bukan hunian

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Kata Kunci

Rumah susun komersil bukan hunian
Nomor perkara
198/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan
19 Jan 2026
Diunduh
118
Metadata
Nomor Perkara 198/PUU-XXIII/2025
Jenis PUU
Nomor 198
Tahun 2025
Tanggal 19 Jan 2026
Waktu 05:12:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 118
Tanggal Str 19 Januari 2026
Waktu Str 05:12 WIB
No Perkara 198/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon PT. Pasaraya International Hedonisarana yang diwakili oleh Medina selaku Direktur
Amar Putusan 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kata Kunci Rumah susun komersil bukan hunian
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13653_1768800336.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.