174/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
Amar Putusan
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara seluruh pasangan calon pada TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea;
3. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku dan Kepolisian Resor Buru untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
Nomor perkara
174/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tanggal putusan
24 Feb 2025
Diunduh
2,065
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan