Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2025 • 24 Feb 2025 • 05:54:00 WIB

174/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
Pemohon
Amus Besan dan Hamsah Buton
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara seluruh pasangan calon pada TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea; 3. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku dan Kepolisian Resor Buru untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
Nomor perkara
174/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tanggal putusan
24 Feb 2025
Diunduh
2,065
Metadata
Nomor Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis PHPU
Nomor 174
Tahun 2025
Tanggal 24 Feb 2025
Waktu 05:54:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 2,065
Tanggal Str 24 Februari 2025
Waktu Str 05:54 WIB
No Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
Pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara seluruh pasangan calon pada TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea; 3. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku dan Kepolisian Resor Buru untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 41 to 50 of 1570 1 ... 4 5 6 ... 157 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12384_1740386145.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.