Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHP Tahun 2018 • 17 Sep 2018 • 08:22:00 WIB

36/PHP.GUB-XVI/2018

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018
Pemohon
<b>K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc.</b> dan <b>Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT.</b>
Jenis Amar Putusan
Sela
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018

Amar Putusan

1.Menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018; 2.Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018
Nomor perkara
36/PHP.GUB-XVI/2018
Tanggal putusan
17 Sep 2018
Diunduh
231,126
Metadata
Nomor Perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018
Jenis PHP
Nomor 36
Tahun 2018
Tanggal 17 Sep 2018
Waktu 08:22:00 WIB
Jenis Amar Putusan Sela
Diunduh 231,126
Tanggal Str 17 September 2018
Waktu Str 08:22 WIB
No Perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018
Pemohon <b>K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc.</b> dan <b>Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT.</b>
Amar Putusan 1.Menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018; 2.Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/5271_2380_putusan.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.