Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2024 • 17 Sep 2025 • 07:08:00 WIB

10/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Pemohon
Basri Rase, S.IP., M.Si.; Andi Faisal Sofyan Hasdam, S.H.; Junaidi; Agus Haris, S.H.
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Kata Kunci
Ketidakpastian hukum penentuan batas wilayah pembagian Kota Bontang di Kalimantan Timur sebagai akibat berlakunya UU 47/1999

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

Kata Kunci

Ketidakpastian hukum penentuan batas wilayah pembagian Kota Bontang di Kalimantan Timur sebagai akibat berlakunya UU 47/1999
Nomor perkara
10/PUU-XXII/2024
Tanggal putusan
17 Sep 2025
Diunduh
213
Metadata
Nomor Perkara 10/PUU-XXII/2024
Jenis PUU
Nomor 10
Tahun 2024
Tanggal 17 Sep 2025
Waktu 07:08:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 213
Tanggal Str 17 September 2025
Waktu Str 07:08 WIB
No Perkara 10/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Pemohon Basri Rase, S.IP., M.Si.; Andi Faisal Sofyan Hasdam, S.H.; Junaidi; Agus Haris, S.H.
Amar Putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kata Kunci Ketidakpastian hukum penentuan batas wilayah pembagian Kota Bontang di Kalimantan Timur sebagai akibat berlakunya UU 47/1999
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13166_1758095782.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.