137/PHP.BUP-XIX/2021
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021
Amar Putusan
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal:
2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7-SD/6109/KPU-Kab/IV/2021;
2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020;
2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan
2.6. Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021.
3. Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3;
5. Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut;
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021
Nomor perkara
137/PHP.BUP-XIX/2021
Tanggal putusan
27 Mei 2021
Diunduh
231,982
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan