Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1959

Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi

A.1.Pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, makadidaerah Propinsi admistratip Sulawesi terdapat 20 Daerah-daerah yang berhakmengurus rumah-tangganya sendiri sebagai berikut :a.Daerah-daerah yang berasal dari bentukan Pemerintah Negara Indonesia Timurdahulu yaitu Daerah Sangihe-Talaud dan Minahasa dimaksud Undang-undangNegara Indonesia Timur No. 40 tahun 1950 dan Kota Makassar yang dibentukdengan peraturan dimaksud dalam Saatsblad 1947 No. 21 yo. PeraturanPresiden Negara Indonesia Timur 1949 No. 3;b.Daerah-daerah yang dibentuk setelah berdirinya Negara kesatuan PemerintahRepublik Indonesia Negara Kesatuan berdasarkan Undang-undang pokokNegaraIndonesiaTimurNo-44tahun1950,yaitu:Manado,Bolaang-Mongondow, Sulawesi-Utara, Donggala, Poso, Mandar, Pare-Pare,Bonthain, Makassar, Gowa, Jeneponto Takalar, Bone, Wajo, Soppeng, Luwu,Tana Toraja dan Sulawesi Tenggara.2.Daerah-daerah tersebut diatas menurut ketentuan dalam pasal 73 ayat (4)Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus sebagai daerah otonommenurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku baginyahingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undangNo. 1 tahun 1957. Dalam pelaksanaannya beberapa daripada 20 Daerah-daerah yang kini ada diSulawesi itu dibagi dalam beberapa Daerah Tingkat II baru, yaitu :1.Dari Daerah Sulawesi Utara dan Daerah Donggala dikeluarkan wilayahSwapraja-Swapraja Buol dan Toli-Toli, yang dibentuk menjadi Daerah TingkatII tersendiri;2.Dari Daerah Sulawesi Utara dikeluarkan pula sebagai wilayahnya yang dibentukmenjadi Kotapraja Gorontalo;3.Daerah Poso dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;4.Pare-Pare dibagi menjadi 5 Daerah Tingkat II 5.Mandar dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat II;6.Sulawesi Tenggara dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II;7.Makassar dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;8.Jeneponto-Takalar dibagi menjadi daerah Tingkat II;9.Bonthain dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II
Sumber
Peraturan BPK
ID: 51529
Teks final selalu mengacu pada sumber resmi.

File

Download

Metadata

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
T E U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 29
Bentuk Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 1959
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 04 Juli 1959
Tanggal Pengundangan 04 Juli 1959
Tanggal Berlaku 04 Juli 1959
Sumber LN. 1959 No. 74, TLN NO. 1822, LL SETNEG : 25 HLM
Subjek OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Sitemap Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik TENTANG DATABASE PERATURAN Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat KONTAK Sekretariat Website JDIH BPK Badan Binbangkum - BPK Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat, 10210 Telp (021) 25549000 ext. 1521 SITEMAP Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik LINK TERKAIT www.bpk.go.id www.jdih.bpk.go.id www.jdihn.go.id
Naskah resmi dan informasi terkini tetap mengacu pada sumber resmi. Gunakan tombol Buka Sumber Resmi / Unduh.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.