Undang-undang (UU)
No. 29
Tahun 1959
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
A.1.Pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, makadidaerah Propinsi admistratip Sulawesi terdapat 20 Daerah-daerah yang berhakmengurus rumah-tangganya sendiri sebagai berikut :a.Daerah-daerah yang berasal dari bentukan Pemerintah Negara Indonesia Timurdahulu yaitu Daerah Sangihe-Talaud dan Minahasa dimaksud Undang-undangNegara Indonesia Timur No. 40 tahun 1950 dan Kota Makassar yang dibentukdengan peraturan dimaksud dalam Saatsblad 1947 No. 21 yo. PeraturanPresiden Negara Indonesia Timur 1949 No. 3;b.Daerah-daerah yang dibentuk setelah berdirinya Negara kesatuan PemerintahRepublik Indonesia Negara Kesatuan berdasarkan Undang-undang pokokNegaraIndonesiaTimurNo-44tahun1950,yaitu:Manado,Bolaang-Mongondow, Sulawesi-Utara, Donggala, Poso, Mandar, Pare-Pare,Bonthain, Makassar, Gowa, Jeneponto Takalar, Bone, Wajo, Soppeng, Luwu,Tana Toraja dan Sulawesi Tenggara.2.Daerah-daerah tersebut diatas menurut ketentuan dalam pasal 73 ayat (4)Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus sebagai daerah otonommenurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku baginyahingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undangNo. 1 tahun 1957. Dalam pelaksanaannya beberapa daripada 20 Daerah-daerah yang kini ada diSulawesi itu dibagi dalam beberapa Daerah Tingkat II baru, yaitu :1.Dari Daerah Sulawesi Utara dan Daerah Donggala dikeluarkan wilayahSwapraja-Swapraja Buol dan Toli-Toli, yang dibentuk menjadi Daerah TingkatII tersendiri;2.Dari Daerah Sulawesi Utara dikeluarkan pula sebagai wilayahnya yang dibentukmenjadi Kotapraja Gorontalo;3.Daerah Poso dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;4.Pare-Pare dibagi menjadi 5 Daerah Tingkat II 5.Mandar dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat II;6.Sulawesi Tenggara dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II;7.Makassar dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;8.Jeneponto-Takalar dibagi menjadi daerah Tingkat II;9.Bonthain dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II
File
Download
Metadata
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi |
| T E U | Indonesia, Pemerintah Pusat |
| Nomor | 29 |
| Bentuk | Undang-undang (UU) |
| Bentuk Singkat | UU |
| Tahun | 1959 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 04 Juli 1959 |
| Tanggal Pengundangan | 04 Juli 1959 |
| Tanggal Berlaku | 04 Juli 1959 |
| Sumber | LN. 1959 No. 74, TLN NO. 1822, LL SETNEG : 25 HLM |
| Subjek | OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH |
| Status | Tidak Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Pemerintah Pusat |
| Sitemap Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik | TENTANG DATABASE PERATURAN Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat KONTAK Sekretariat Website JDIH BPK Badan Binbangkum - BPK Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat, 10210 Telp (021) 25549000 ext. 1521 SITEMAP Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik LINK TERKAIT www.bpk.go.id www.jdih.bpk.go.id www.jdihn.go.id |
Naskah resmi dan informasi terkini tetap mengacu pada sumber resmi.
Gunakan tombol Buka Sumber Resmi / Unduh.