Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2025

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip: kebersamaan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan tata kelola perusahaan yang baik. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan Presiden dimaksud termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Pasal 3E UU ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (selanjutnya disebut Badan) yang dibentuk dengan Undang-Undang ini. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. Selanjutnya Pasal 3G menyatakan bahwa Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Sumber
Peraturan BPK
ID: 314622
Teks final selalu mengacu pada sumber resmi.

File

Download

Metadata

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
T E U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 1
Bentuk Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 2025
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 24 Februari 2025
Tanggal Pengundangan 24 Februari 2025
Tanggal Berlaku 24 Februari 2025
Sumber LN 2025 (25), TLN (7097) : 94 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek BUMN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sitemap Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik TENTANG DATABASE PERATURAN Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat KONTAK Sekretariat Website JDIH BPK Badan Binbangkum - BPK Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat, 10210 Telp (021) 25549000 ext. 1521 SITEMAP Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik LINK TERKAIT www.bpk.go.id www.jdih.bpk.go.id www.jdihn.go.id
Naskah resmi dan informasi terkini tetap mengacu pada sumber resmi. Gunakan tombol Buka Sumber Resmi / Unduh.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.