Kamus Istilah Hukum
Sanksi administrasi pajak
Definisi
Sanksi administratif pajak merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terdiri dari 3 jenis sanksi yaitu: Sanksi Administratif Berupa Bunga, Sanksi Administratif Berupa Denda, Sanksi Administratif Kenaikan Yang Tercantum Dalam Surat Ketetapan Pajak.
Kategori
Hukum Pajak
Contoh
Belum ada contoh.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
-
Rujukan umum: ketentuan perpajakan Indonesia
Istilah terkait
Tidak ada istilah terkait.
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan