Kamus Hukum
Lex loci
Definisi
Frasa/kaidah Latin dalam hukum yang bermakna: Hukum tempat; hukum yang berlaku di lokasi tertentu.
Kategori
Asas & Prinsip
Contoh Kalimat
- Contoh: Dalam argumentasi hukum, frasa “Lex loci” kerap dipakai untuk menegaskan prinsip tertentu.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
-
Rujukan umum: asas-asas hukum
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.