Kamus Hukum
Penyidik
Definisi
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka
Kategori
Asas & Prinsip
Contoh Kalimat
- Contoh: Dalam pembahasan asas & prinsip, istilah “Penyidik” sering digunakan.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
-
Rujukan umum: asas-asas hukum
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.