Undang-undang (UU)
No. 10
Tahun 2009
Kepariwisataan
Hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
File
Download
Metadata
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
| T E U | Indonesia, Pemerintah Pusat |
| Nomor | 10 |
| Bentuk | Undang-undang (UU) |
| Bentuk Singkat | UU |
| Tahun | 2009 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 16 Januari 2009 |
| Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2009 |
| Tanggal Berlaku | 16 Januari 2009 |
| Sumber | LN. 2009/ No. 11, TLN NO. 4966, LL SETNEG : 40 HLM |
| Subjek | PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Pemerintah Pusat |
| Sitemap Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik | TENTANG DATABASE PERATURAN Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat KONTAK Sekretariat Website JDIH BPK Badan Binbangkum - BPK Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat, 10210 Telp (021) 25549000 ext. 1521 SITEMAP Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik LINK TERKAIT www.bpk.go.id www.jdih.bpk.go.id www.jdihn.go.id |
Naskah resmi dan informasi terkini tetap mengacu pada sumber resmi.
Gunakan tombol Buka Sumber Resmi / Unduh.