Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Sumber
Peraturan BPK
ID: 38209
Teks final selalu mengacu pada sumber resmi.

File

Download

Metadata

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
T E U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 9
Bentuk Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 2015
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 18 Maret 2015
Tanggal Pengundangan 18 Maret 2015
Tanggal Berlaku 18 Maret 2015
Sumber LN.2015/NO.58, TLN NO.5679, LL SETNEG : 8 HLM
Subjek OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Sitemap Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik TENTANG DATABASE PERATURAN Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat KONTAK Sekretariat Website JDIH BPK Badan Binbangkum - BPK Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat, 10210 Telp (021) 25549000 ext. 1521 SITEMAP Subjek Jenis Tahun Perwakilan Glosarium Tematik LINK TERKAIT www.bpk.go.id www.jdih.bpk.go.id www.jdihn.go.id
Naskah resmi dan informasi terkini tetap mengacu pada sumber resmi. Gunakan tombol Buka Sumber Resmi / Unduh.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.