14/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak dapat diterima.
2. Menyatakan permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak dapat diterima.
3. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya.
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Kata Kunci
Batas umur jabatan Notaris
Nomor perkara
14/PUU-XXII/2024
Tanggal putusan
03 Jan 2025
Diunduh
2,940
Legal research hub
Keep navigating across the legal database
Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.
Database
Regulations
Browse statutes, government regulations, presidential regulations, and regional regulations.
Open regulations →
Case law
Constitutional Court decisions
Search constitutional review decisions, case numbers, years, and downloadable files.
Open decisions →
Reference
Legal dictionary
Read terms, legal maxims, categories, examples, and authoritative references.
Open dictionary →
Utility
Document templates
Find practical templates, draft examples, and legal materials that support legal work.
Open templates →
Pasang Iklan