Tindak pidana oleh korporasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan setelah memenuhi persyaratan, yang terdiri atas:
- Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, “lingkup usaha atau kegiatan” termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh korporasi.
- Menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
- Diterima sebagai kebijakan korporasi.
Apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh dan untuk suatu korporasi, maka penuntutannya dapat dilakukan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Namun, Pasal 50 KUHP Baru juga memberi peluang bagi subjek tersebut untuk melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban pidana dengan mengajukan alasan pembenar. Penjelesan pasal tersebut memberi contoh, seorang pegawai perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan perusahaan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Suatu korporasi yang terbukti melakukan suatu tindak pidana akan diberi sanksi pidana berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Berdasarkan Pasal 119 KUHP Baru, pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Sedangkan, berdasarkan Pasal 120 KUHP Baru, pidana tambahan bagi korporasi terdiri atas pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, pembubaran korporasi.
Selain sanksi pidana yang terdiri atas pidana pokok dan tambahan, berdasarkan Pasal 123 KUHP Baru, korporasi juga dapat dikenakan sanksi tindakan, yang terdiri atas pengambilalihan korporasi, pembiayaan pelatihan kerja, penempatan di bawah pengawasan, penempatan korporasi di bawah pengampuan.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru mengakibatkan korporasi lebih berisiko terhadap pertanggungjawaban pidana karena korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana umum atau dengan kata lain semua tindak pidana. Sehingga, korporasi harus lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan untuk menghindari risiko hukum tersebut. Adapun KUHP Baru akan mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.