Permohonan Perubahan Hak atas Tanah

Pada tahun 1963 hingga 1965, masyarakat Pakel mengajukan permohonan perubahan hak atas tanah dan permohonan hak milik berdasarkan Akta 1929 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Namun, pemerintah tidak menanggapinya. Surat tersebut berisi permohonan pendaftaran tanah untuk meningkatkan hasil produksi masyarakat dan mengingatkan bahwa tanah ini adalah hak kami, yang ditujukan kepada Basuki-Syutyo Haseibu selaku Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi pada saat itu.

Penerbitan HGU oleh BPN Banyuwangi atas nama PT Bumi Sari merampas hak-hak masyarakat, khususnya hak untuk mandiri mengurus dan mengelola wilayah desanya, serta bertentangan dengan kewajiban Konstitusi Negara Republik Indonesia. Pasal 28 seluruhnya dan Pasal 33(3). Sebab, permasalahan HGU terletak di tengah parahnya kemiskinan di wilayah tersebut yang berakibat banyaknya warga yang tidak memiliki tanah. Sehingga, penerbitan HGU melanggar hak masyarakat dan memperpanjang sengketa agraria.

Sesuai UUPA 60, HGU dari PT Bumi Sari haruslah dievaluasi secara fundamental dan segera mempercepat proses pengembalian enclave kepada negara, serta mempercepat proses pengembalian kepada penduduk melalui Desa Pakel. Dasar pemikirannya berasal dari penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUPA 60 yang secara umum menyatakan bahwa dalam pengelolaan tanah tidak diperbolehkan penguasaan yang melampaui batas, apalagi sampai menyebabkan ketimpangan. Pasal ini sangat menekankan bahwa pengelolaan lahan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional, khususnya dalam upaya melindungi masyarakat yang rentan secara ekonomi.