Akuisisi Lahan oleh PT. Bumi Sari
Lalu, pada tahun 1970, lahan garapan petani Pakel yang sehari-hari digunakan untuk menanam diakuisisi oleh PT. Bumi Sari. Pada 13 Desember 1985, PT. Bumi Sari mendapat HGU atas tanah seluas 1.189,89 hektare yang terbagi menjadi dua sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon seluas 9.995.500 meter persegi. Namun, Walhi menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, PT. Bumi Sari mengklaim izin pengelolaan kawasan hingga ke Desa Pakel. Secara jelas, kita dapat melihat dari Sertifikat HGU yang diberikan, Desa Pakel tidak termasuk dalam penggunaan lahan untuk korporasi. Dipertegas oleh BPN Banyuwangi bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk ke dalam HGU PT. Bumi Sari.
Perjuangan Masyarakat Pakel
Di tengah konflik yang terjadi di Desa Pakel, Banyuwangi, masyarakat Pakel terus memperjuangkan dan merebut kembali hak atas tanahnya. Negara haruslah membuka mata lebar-lebar. Kemerdekaan bukan hanya sekadar simbolis saja, namun adanya kesejahteraan rakyat di dalamnya. Tertuang dalam sila kelima narasi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menjadikan negara harus memberikan implementasi secara fundamental. Pemberian HGU oleh pemerintah yang dikantongi oleh PT. Bumi Sari haruslah melihat historis dari tanah tersebut. Secara jelas, pemberian HGU hanya bisa dilakukan di atas tanah yang berstatus tanah negara.
Sementara, sebagian lahan yang diberikan kepada perusahaan merupakan tanah yang masih aktif dikuasai dan diusahakan oleh warga dan belum adanya proses pemberian ganti rugi maupun kebijakan relokasi bagi warga yang terdampak. Kategorisasi tanah yang bisa dijadikan objek HGU meliputi tanah negara dan tanah hak pengelolaan diatur dalam Pasal 21 PP No. 18/2021. Sementara tanah Desa Pakel tidak dapat dikategorikan sebagai tanah negara karena masyarakat Desa Pakel telah mengusahakan tanah tersebut jauh sebelum kemerdekaan dan adanya bukti berupa Akta Van Verwizing tahun 1929 dari pejabat yang berkuasa saat itu.
Apalagi warga sudah menguasai lahan tersebut jauh sebelum sertifikat HGU terbit. Berdasarkan hak-hak tersebut, masyarakat juga telah mengusulkan transformasi hak untuk memperbaiki status hukum instrumen hak tersebut, yang kemudian dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah saat ini.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.