Kegagalan Pengawasan Internal Penegakan Hukum di Era Viralitas

Kondisi ini diperparah dengan tumpulnya mekanisme pengawasan internal. Lembaga-lembaga pengawas fungsional maupun internal seakan kehilangan taringnya dan sering kali baru "bangun tidur" setelah sebuah kasus meledak di media. Padahal, prinsip due diligence dalam administrasi pemerintahan menuntut pengawasan yang preventif dan berjalan di ruang sunyi. Kegagalan mekanisme checks and balances internal inilah yang memaksa masyarakat mencari "pengawas eksternal" alternatif: algoritma media sosial. Publik menyadari bahwa satu-satunya bahasa yang dimengerti oleh birokrasi hukum yang bebal adalah bahasa viralitas yang mempermalukan institusi. Ini adalah bentuk keputusasaan kolektif yang berbahaya.

Rebut Kembali Monopoli Keadilan Negara dari Tekanan Viralitas

Sebagai jalan keluar, negara harus segera melakukan "rebut kembali" (reclaiming) monopoli keadilannya. Solusinya bukan dengan memberangus kebebasan berpendapat di media sosial itu adalah langkah mundur otoritarian melainkan dengan membenahi "mesin" birokrasi hukum agar kembali presisi tanpa perlu pelumas viralitas. Sistem pengaduan masyarakat harus direvolusi menjadi sistem yang transparan dengan jejak audit digital yang dapat dipantau real-time oleh pelapor, menutup celah bagi abuse of power atau pengabaian kasus. Jika publik bisa memantau perkembangan perkaranya dengan kepastian yang sama seperti saat memantau pesanan ojek online, maka urgensi untuk memviralkan kasus akan mati dengan sendirinya.

Pada akhirnya, fenomena No Viral No Justice adalah lonceng kematian bagi wibawa negara hukum. Ia menelanjangi fakta bahwa sistem kita sedang berjalan tanpa nyawa. Memulihkan kepercayaan publik membutuhkan lebih dari sekadar slogan reformasi; ia menuntut penghapusan mentalitas Algorithmic Discretion dari benak setiap aparat. Kita merindukan masa di mana keadilan hadir bukan karena viral, melainkan karena sistem yang bekerja otomatis. Negara harus berhenti menjadi "pengikut" tren dan kembali menjadi "pemimpin" penegakan hukum. Sebab, negara hukum yang menunggu viral sesungguhnya telah menyerahkan kedaulatannya, bukan kepada rakyat, tetapi kepada tirani algoritma.