Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru. Mau tau tentang pertanggungjawaban pidana? yuk simak
Ditulis oleh: Wilson Fu, S.H. (Legal Intern di Schinder Law Firm)
Pengesahan KUHP Baru
Pada tanggal 2 Januari 2023, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pembentukan undang-undang tersebut bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama). Pengundangan KUHP Baru menandakan dimulainya peralihan menuju era hukum pidana buatan Indonesia. Sebab, KUHP Lama dikenal sebagai KUHP warisan kolonial Belanda.
Pembaharuan Ketentuan KUHP Lama dan KUHP Baru
Salah satu perbedaan antara KUHP Lama dan KUHP Baru adalah terkait pengaturan pertanggungjawaban korporasi. Sebelum KUHP Baru disahkan, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai UU, seperti UU Darurat Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; UU tentang Korupsi; UU tentang Linkungan Hidup; dan lain-lain. Dalam KUHP Baru, pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50. Dengan adanya pengaturan tersebut, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana secara umum, sehingga tidak hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang diatur dalam beberapa UU yang disebutkan di atas.
Perluasan Pengertian Korporasi dalam KUHP Baru
Pengertian korporasi dalam KUHP Baru juga mengalami perluasan. Berdasarkan Pasal 45 KUHP Baru, korporasi merupakan subjek tindak pidana yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perluasan tersebut dapat dilihat pada penegasan “perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.” Penegasan perkumpulan tidak berbadan hukum tidak terdapat dalam UU Darurat Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang merupakan rujukan dalam tindak pidana ekonomi. Pasal 618 huruf (b) KUHP Baru juga menegaskan bahwa pengertian korporasi dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP disamakan dengan pengertian korporasi yang ditentukan dalam KUHP.
Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Tidak hanya itu, tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, pemegang kendali korporasi adalah penentu kebijakan korporasi atau orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.