Literasi Hukum - Di era digital yang serba transparan ini, legitimasi sebuah negara hukum (rechtsstaat) tidak lagi semata-mata ditentukan oleh seberapa rapi kodifikasi undang-undang yang tersusun di lemari arsip, melainkan seberapa responsif aparat penegak hukum menjawab jeritan keadilan warganya tanpa perlu diteriaki terlebih dahulu. Namun, realitas hari ini menyuguhkan ironi yang brutal: palu hakim dan lencana penyidik seolah kehilangan tuahnya jika tidak disertai dengan "ketukan" algoritma media sosial. Fenomena No Viral No Justice bukan lagi sekadar satire jalanan atau kelakar para netizen, melainkan telah bermetamorfosis menjadi indikator paling nyata dari paralisis atau kelumpuhan sistemik dalam tubuh penegakan hukum kita. Dalam negara hukum yang sehat, viralitas seharusnya hanya menjadi gangguan (noise). Namun, dalam negara hukum yang sedang sakit, viralitas justru menjadi alat bantu hidup (life support). Ketika keadilan harus "dipancing" dengan algoritma agar aparat mau bergerak, kita sejatinya sedang menyaksikan erosi perlahan namun pasti terhadap konsep monopoli keadilan yang seharusnya dipegang teguh oleh negara.

Negara Hukum dan Diskresi Algoritma dalam Fenomena No Viral No Justice

Secara teoritis, negara memegang monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah (das monopol der legitimen physischen gewaltsamkeit) dan monopoli dalam memutus sengketa keadilan, sebagaimana didalilkan oleh Max Weber dalam Politics as a Vocation (Weber, 1919). Warga negara menyerahkan hak main hakim sendiri melalui kontrak sosial dengan harapan negara memberikan kepastian hukum. Namun, fenomena hari ini menandakan wanprestasi negara terhadap kontrak tersebut. Publik kini tidak lagi melihat institusi penegak hukum sebagai representasi "Ratu Adil", melainkan birokrasi kaku yang hanya bisa dicairkan oleh panasnya api kemarahan massa di dunia maya. Keresahan ini memunculkan sebuah anomali hukum baru yang saya sebut sebagai Algorithmic Discretion atau Diskresi Algoritma. Jika dalam hukum positif seperti Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian diskresi diberikan kepada petugas untuk bertindak demi "kepentingan umum", maka Algorithmic Discretion adalah penyimpangan di mana diskresi digunakan bukan berdasarkan pertimbangan hukum atau hati nurani, melainkan berdasarkan intensitas tekanan massa digital. Secara operasional, Algorithmic Discretion adalah bentuk diskresi ilegal yang tidak tertulis, bekerja diam-diam di ruang psikologis penyidik, dan berbahaya karena tidak dapat diuji atau dikoreksi melalui mekanisme praperadilan maupun hukum acara manapun.

Tentu, kita harus jujur mengakui bahwa dalam beberapa kasus kasuistik, viralitas berfungsi sebagai emergency exit yang berhasil membongkar kejahatan yang tertimbun rapat. Tidak dapat disangkal bahwa viralitas kadang menjadi antitesis dari kemacetan birokrasi. Namun, menormalisasi anomali ini adalah kesalahan fatal. Ketika mekanisme darurat berubah menjadi prosedur utama, di situlah negara sejatinya berhenti bekerja. Bahaya dari pergeseran ini sangat fundamental karena menabrak norma hukum positif yang berlaku. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diamanatkan KUHAP seakan menjadi jargon kosong jika "kecepatan" itu baru muncul setelah ada desakan viral. Lebih jauh, kepasifan aparat sebelum sebuah kasus viral sejatinya memenuhi unsur maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketika penyidik baru bekerja spartan setelah "disentil" warganet, mereka secara tidak langsung mengakui bahwa standar pelayanan minimum negara telah gagal bekerja secara organik.